Karya Jasa adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa transportasi. Sejak mula berdiri, Karya Jasa merupakan perusahaan yang mempunyai status badan hukum persekutuan komanditer atau lebih dikenal dengan CV, yang dijadikan sebagai landasan yuridis operasional.
Bentuk badan hukum CV sengaja dijadikan sebagai alternatif pilihan untuk landasan yuridis operasional karena Karya Jasa didirikan oleh beberapa orang yang kebetulan mempunyai bidang usaha yang sama yaitu truk sebagai alat transportasi barang. Berdasarkan kesamaan tujuan, mereka kemudian sepakat untuk menggabungkan usahanya dalam satu nama yaitu CV. Karya Jasa yang secara formal yuridis berdiri pada bulan Februari 1990.
Perkembangan selanjutnya, usaha untuk transportasi truk dirasa kurang menggairahkan akibat semakin merebaknya usaha yang bergerak dalam bidang tersebut. Sebagai langkah antisipasi guna mengatasi permasalahan tersebut, maka perusahaan mencoba untuk mencari satu terobosan yang dirasa tepat. Kebetulan dalam waktu yang relatif bersamaan muncul tawaran seseorang dari daerah Malang yang ingin menjual beberapa unit bus dengan harga yang relatif murah. Dengan demikian perusahaan telah memperoleh alternatif jalan keluar dari permasalahan yang ada.
Selanjutnya Bapak Wibisono, selaku manajer pelaksana, berniat untuk menanggapi tawaran tersebut. Sebagai langkah awal yang ditempuh, beliau memutuskan menjual beberapa armada truknya untuk membeli beberapa unit bus yang ditawarkan. Namun kemudian terjadi perbedaan pendapat dalam tubuh organisasi. Setelah diadakan konsolidasi dan diberikan pengertian dengan disertai rincian finansial dan teknisnya, akhirnya para sekutu sebagai penyerta saham menyetujui kebijaksanaan yang ditempuh.
Dengan demikian usaha bidang transportasi truk secara resmi dihentikan kegiatannya tahun 1994. Usaha truk di sini tidak mutlak dihentikan tetapi perusahaan juga masih menjalankan dalam armada yang terbatas. Hal ini sengaja ditempuh agar tidak menghilangkan citra dan misi perusahaan yang telah dijalankan yaitu menyediakan layanan jasa transportasi.
Akhirnya perusahaan bersedia menerima tawaran untuk membeli beberapa unit bus dari Malang tersebut. Langkah berikutnya perusahaan melakukan perbaikan-perbaikan pada beberapa unit bus yang telah dibeli. Namun masalah yang dihadapi belum berakhir, kemudian perusahaan dihadapkan pada permasalahan lain yang sangat menentukan yaitu bus yang telah dibeli akan dipergunakan untuk angkutan reguler atau non-reguler.
Perusahaan memutuskan bahwa bus yang telah dibeli digunakan untuk angkutan non-reguler. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan dari sisi teknis maupun pemeliharaannya, sehingga bus-bus tersebut nantinya diharapkan akan dapat bertahan lama. Akhirnya pada pertengahan 1994 Karya Jasa secara operasional telah merubah atau alih profesi yaitu semula usaha truk ekspedisi transportasi barang menjadi usaha bus untuk melayani kepentingan jasa transportasi pariwisata.
Berdasarkan kronologis yang terjadi dapat dikatakan bahwa Karya Jasa dibentuk bukan karena adanya peluang pasar transportasi pariwisata. Hal ini terjadi memang secara kebetulan dan benar-benar terjadi di luar kendali perusahaan. Kemudian, perkembangan perusahaan telah menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan. Terbukti pada saat alih profesi, Karya Jasa semula hanya mempunyai 5 unit armada dan sekarang telah mampu menambah armada hingga lebih dari 60 unit. Dengan demikian dapat dilihat bahwa Karya Jasa telah mampu menunjukkan keberadaannya sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidangnya yaitu transportasi layanan pariwisata.
PO Karya Jasa
Jl. Jogokaryan No 1 Yogyakarta 55143
Telp: (0274) 378217, 386186
Fax: (0274) 386576
E-Mail*: karyajasa@gmail.com
YM : marketing.karyajasa@yahoo.com
sumber : karyajasa.co.id